JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung menyatakan sikap lebih hati-hati dan disiplin dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya sektor persampahan.
Ke depan, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan lingkungan akan terlebih dahulu dikonsultasikan secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari potensi persoalan hukum.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Bandung. Menurutnya, kebijakan lingkungan tidak boleh lagi dijalankan secara tergesa atau tanpa dasar hukum dan kajian ilmiah yang kuat.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
“Setiap kebijakan yang menyangkut lingkungan hidup akan selalu kami konsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami tidak ingin lagi dianggap mengabaikan aturan atau melakukan pelanggaran lingkungan,” ujar Farhan, Rabu (21/1).
Farhan menilai, pengelolaan sampah merupakan isu krusial yang menuntut kehati-hatian ekstra karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Oleh sebab itu, Pemkot Bandung memilih jalur yang lebih konservatif namun aman secara regulasi, dengan memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan ketentuan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menegaskan langkah tegas Pemkot Bandung terkait penggunaan teknologi pengolahan sampah berbasis thermal.
Ia menyatakan, teknologi thermal berskala kecil, yakni dengan kapasitas di bawah 10 ton tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan di Kota Bandung.
“Statusnya sudah sangat jelas. Teknologi thermal berskala kecil, di bawah 10 ton, itu tidak boleh sama sekali. Tidak ada ruang kompromi. Larangan ini bersifat tegas,” kata Farhan.
Sebagai tindak lanjut, Farhan memastikan akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang secara eksplisit melarang penggunaan teknologi tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta IntegritasÂ
Pemkot Bandung berharap, dengan pendekatan yang lebih patuh regulasi dan berbasis konsultasi dengan pemerintah pusat, kebijakan lingkungan hidup di Kota Bandung dapat berjalan lebih berkelanjutan, minim polemik, serta benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan dan warga. (Dam)
