JABAR EKSPRES – PT KAI Daop 2 Bandung secara tegas melarang adanya aktivitas masyarakat khusus ngabuburit di jalur atau perlintasan kereta api.
Manager PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menyebut, jalur tersebut merupakan area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.
“Sehingga kami mengingatkan dengan tegas (kepada masyarakat) bahwa jalur kereta api itu area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api,” ucapnya, Sabtu (21/2).
Baca Juga:KAI Bidik Pasar Wisata di Pulau Jawa, Siapkan Kereta Konsep Experience dan HeritageLong Weekend Dongkrak Lonjakan Penumpang Kereta Api di Daop 2 Bandung
Selain area terbatas, adanya aktivitas khususnya ngabuburit di jalur perlintasan tersebut, dapat menggangu perjalanan kereta hingga membahayakan jiwa bagi masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat 1, Kuswardojo menegaskan, Daop 2 Bandung melarang segala bentuk aktivitas masyarakat di jalur kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sehingga, Kuswardojo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas khususnya ngabuburit di jalur kereta api.
Bahkan pihaknyapun kata dia, akan terus melakukan patroli kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk tidak melakukan aktivitasnya di area terbatas tersebut.
“Petugas juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel. Jangan sampai, momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah ini justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(San).
