JABAR EKSPRES – Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pembongkaran gudang tersebut dilakukan karena sering menjual dan mengolah kembali produk yang sudah kedaluwarsa.
“Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yogurt dengan harga di bawah standar (HET) di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Jumat (20/2).
Baca Juga:Ramadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan FisikMasjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas Ramadan
Setelah menerima laporan, Wirdhanto menyebut jajarannya bersama Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada 11 Februari 2026, tim gabungan menemukan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk dijual kembali.
“Bahwa gudang tersebut merupakan sebuah perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA yang telah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan. CV SIA bergerak di bidang pengelolaan limbah dan telah bekerja sama dengan sejumlah retailer atau distributor resmi untuk memusnahkan komoditas retur atau kedaluwarsa,” jelas Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, sebelumnya perusahaan ini biasanya mengolah limbah retur dan kedaluwarsa menjadi pakan ternak. Namun, pada Juli 2025, praktik tersebut berubah ketika salah satu karyawan menilai bahwa meski produk sudah kedaluwarsa, tetap bisa dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan.
“Hal tersebut kemudian mendorong mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang (produk) yang baru melewati masa kedaluwarsa dengan modus yang dilakukan, yakni menghapus tanda kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa dengan menggunakan alkohol agar tidak terlihat,” ungkapnya.
Akibat praktik itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan satu tersangka berinisial CSP, pemilik CV SIA.
“Dari praktik yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga saat ini (Februari 2026), tersangka telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp380 juta,” tutur Wirdhanto.
Baca Juga:Gelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi BisnisBULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan Aman
Perbuatan tersangka yang mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan masyarakat kini terancam dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman pidananya maksimal dalam kasus ini yakni penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” pungkasnya.
