JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman masing-masing tiga tahun penjara dalam perkara aksi Agustus-September 2025. Empat terdakwa lain dalam klaster yang sama dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono menyatakan, JPU menuntut Adit dan Naufal dengan tuntutan tiga tahun penjara, sementara empat Tahanan Politik lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
“Tuntutan ini memposisikan Adit dan Naufal sebagai Tahanan Politik dengan tuntutan tertinggi se-Indonesia,” ungkap Heri Pramono, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang pembelaan, LBH menyatakan sejumlah fakta terungkap di persidangan.
Baca Juga:Ketua LPB Laporkan Ahmad Sahroni Terkait Kerusuhan Aksi AgustusPengamat Sebut Ada 3 Trigger yang Jadi Pemicu Aksi Demo di Penghujung Agustus 2025
“Dalam agenda pembuktian, terungkap fakta bahwa molotov dan petasan yang dilempar oleh Adit dan Naufal ternyata sama sekali tidak bereaksi,” paparnya.
LBH juga menyebut, seorang Ahli Peledak yang dihadirkan ke persidangan memberi keterangan bahwa molotov bukan termasuk ke dalam jenis bom.
LBH turut menyoroti sikap jaksa dalam surat tuntutan. Ironisnya, terhadap fakta-fakta persidangan di atas, yang menyebutkan bahwa molotov dan petasan tidak bereaksi, sama sekali tidak dimasukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke dalam Surat Tuntutannya.
Menjelang putusan, Heri menyampaikan, “Sidang lanjutan Adit dan Naufal akan bergulir kembali pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” serunya.
“Mari kita kawal bersama Adit dan Naufal dalam proses persidangannya dan sama-sama menakar kualitas peradilan di Indonesia.”
