JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung secara tegas melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) hingga balap liar selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, kegiatan tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindakan seperti tawuran hingga kriminalitas.
“Sehingga kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antar kelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana,” katanya, Kamis (19/2).
Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis
Budi menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan SOTR sering disalahgunakan menjadi konvoi ugal-ugalan. Oleh karena itu, Polrestabes Bandung secara tegas melarang kegiatan SOTR dan balap liar yang kerap terjadi selama Ramadan.
“Balap liar ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selama Ramadan, kami akan meningkatkan patroli skala besar di titik-titik rawan,” ucapnya.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Bandung untuk mengisi kegiatan Ramadan dengan hal-hal positif.
“Karena kami akan lakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
