JABAR EKSPRES – Peristiwa viral menghebohkan publik setelah seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban diduga tewas setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sempat datang ke apartemen bersama sejumlah rekannya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Baca Juga:Video Viral Link Teh Pucuk Trending di Media Sosial, Netizen Dibikin PenasaranAplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Tahun 2026, Langsung Cair ke DANA
Tidak lama setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban dilaporkan memburuk hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sumarni saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Jenazah kemudian dievakuasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sumarni.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi.
Lima Tersangka Diamankan, Satu DPO
Dalam perkembangan penyelidikan, Polres Metro Bekasi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Baca Juga:1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, hingga BRINHonda PCX 160 Tampil Lebih Mewah di 2026, Empat Warna Baru Diluncurkan
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian obat penggugur kandungan secara berantai hingga akhirnya dikonsumsi oleh korban.
Polisi menduga para pelaku memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” ungkap Sumarni.
Selain itu, aparat kepolisian masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam pengungkapan kasus yang kini menjadi viral di media sosial ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.
