Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pelanggaran terkait peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter hingga ke pemasok utamanya.
“Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
