JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang diterbitkan secara resmi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, serta unsur terkait guna menjaga kondusivitas selama bulan suci di Kota Bogor.
Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA
“Sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi operasionalnya. Ini sudah dituangkan dalam SK yang diterbitkan,” kata Denny kepada wartawan usai rapat bersama unsur Forkopimda di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, disebutkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan masyarakat selama Ramadhan.
Beberapa poin penting di antaranya:
• Tempat hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.
• Rumah makan dan warung makan tetap boleh beroperasi pada siang hari, namun wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
• Dilarang memproduksi, menjual, dan/atau menyalakan petasan selama Bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
• Dilarang menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M.
• Kegiatan bazar Ramadan wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan untuk pengawasan.
Baca Juga:Rayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota BandungPenjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan Pesanan
Lebih lanjut, Denny menyebut keputusan tersebut sejatinya direncanakan diproses minimal tiga hari sebelum Ramadhan. Namun, karena adanya libur panjang, pembahasan baru dapat dilakukan pada hari penetapan atau sehari sebelum bulan puasa dimulai.
“Kita seharusnya tiga hari sebelumnya, tetapi karena kemarin libur panjang, baru dibahas hari ini. Semoga masyarakat sudah mengetahui edaran yang akan disampaikan Pemkot Bogor,” ujarnya.
