Ia menegaskan, seluruh ketentuan dalam keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dalam SK itu juga ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Adapun penerapan sanksi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denny pun berharap dengan diterbitkannya keputusan ini, pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H / 2026 M di Kota Bogor dapat berjalan aman dan kondusif.
Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA
“Semoga dengan diterbitkan SK ini kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadan kita di Kota Bogor secara umum terlaksana dengan baik. Ini butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan sesuai maksud dan tujuannya,” tuturnya.
