JABAR EKSPRES – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat.
Tradisi berbagi uang atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat membuat permintaan uang layak edar melonjak setiap tahunnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam Hari ini Turun Jadi Rp2,878.000 per Gram pada Rabu, 18 Februari 2026Jelajah Rasa Ramadan di Cinde Paviliun, Iftar Buffet All You Can Eat Mulai Rp148 Ribu
Layanan ini dapat diakses secara digital melalui sistem PINTAR BI di link resmi pintar.go.id atau https://pintar.bi.go.id/.
Melalui sistem ini, masyarakat bisa mengetahui cara tukar uang baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran 2026 tanpa harus antre panjang di kantor bank.
PINTAR BI merupakan sistem digital yang disediakan Bank Indonesia untuk mempermudah masyarakat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.
Dengan sistem ini, proses tukar uang baru Lebaran menjadi lebih terorganisir, transparan, dan terjadwal.
Masyarakat dapat memilih lokasi dan tanggal kas keliling sesuai ketersediaan kuota. Dengan begitu, penukaran uang baru tidak lagi menimbulkan antrean panjang atau praktik penukaran tidak resmi.
Ketentuan Penukaran Uang Baru PINTAR BI
Dalam layanan kas keliling BI, jumlah penukaran telah diatur agar distribusi uang berjalan merata. Berikut ketentuannya:
· Penukaran uang rupiah logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan.
· Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
Baca Juga:CDT ITB 2025: Tanamkan AIR Sejak Dini, Cetak Mahasiswa Adaptif, Berintegritas, dan Rendah HatiSetannya Cuan Perdana Tayang di Bandung, Surat Cinta Horor-Komedi yang Satir dan Relatable
· Uang pengganti dapat berasal dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Bank Indonesia memastikan uang yang diberikan adalah uang layak edar dengan nominal yang sama seperti yang ditukarkan.
Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Agar proses berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi syarat berikut:
1. Menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling (digital atau cetak).
2. Membawa uang rupiah sesuai nominal yang dipesan.
3. Uang dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
4. Uang disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
5. Tidak menggunakan selotip, lakban, staples, atau perekat lainnya.
6. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
7. Wajib membawa KTP asli sesuai NIK yang digunakan saat pemesanan.
