Sidang Kasus Dugaan Korupsi PJU, Kuasa Hukum Soroti Bukti Fiktif Rp1 Miliar dan Dugaan Kriminalisasi

Sidang dugaan Korupsi PJU Cianjur
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek PJU Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur di Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/1) malam
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/1) malam. Sidang lanjutan ini mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai mengejutkan oleh pihak terdakwa.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa DG dan AM dipimpin Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea. Persidangan dimulai pukul 17.00 WIB, sempat diskors untuk istirahat Maghrib, lalu dilanjutkan hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa AM menghadirkan tiga saksi ahli dari disiplin ilmu berbeda, yakni ahli hukum pidana, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ahli audit forensik.

Baca Juga:Piyikan Siap Lomba Laku 10 Pasang Sepekan, Ternakan Merpati Pandu Jaya Bandung Kian DiminatiBayar KFC Bisa Lebih Hemat, Ini Triknya

Tim penasihat hukum terdakwa AM dari AEGIS JUSTITIA Law Firm, yakni Rolan Parasian, S.H., M.H., Kahfi Permana, S.H., M.H., Andhika Yosia Napitupulu, S.H., dan Fitria Mayangsari, S.H., secara tegas menyoroti dugaan kriminalisasi serta penggunaan bukti fiktif dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.

Rolan Parasian menyebut, salah satu poin krusial yang mencuat adalah keberadaan bukti berupa Berita Acara Penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar fisik maupun fakta penyitaan yang nyata.

“Keberadaan berita acara penyitaan uang Rp1 miliar ini patut dipertanyakan. Sampai hari ini tidak ada fakta penyitaan yang jelas, namun dokumen tersebut justru dijadikan barang bukti dan tercantum dalam daftar bukti perkara,” ujar Rolan usai persidangan.

Ia menjelaskan, kejanggalan tersebut semakin mencolok karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Cianjur sejak 4 Agustus 2025. Namun, dua hari kemudian, yakni 6 Agustus 2025, muncul berita acara penyitaan uang tunai Rp1 miliar yang disebut diserahkan oleh terdakwa.

“Bagaimana mungkin klien kami yang sudah berada dalam tahanan dapat menyerahkan uang tunai Rp1 miliar? Ini menjadi pertanyaan serius yang harus diungkap secara jujur oleh majelis hakim,” tegasnya.

Rolan menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga terdakwa, uang Rp1 miliar tersebut justru merupakan jaminan penangguhan penahanan, bukan hasil penyitaan dalam perkara pidana.

0 Komentar