Mantan Anggota DPRD Banjar Serukan Pengusutan Perwal hingga ke Akar: Kami Bukan Koruptor, Kami Terzalimi

Mantan Anggota DPRD Banjar Serukan Pengusutan Perwal hingga ke Akar: Kami Bukan Koruptor, Kami Terdzolimi
Para mantan anggota DPRD Banjar saat memberikan keterangan Pers di Kota Banjar, Jumat (13/2/2026). Mereka menepis anggaran korupsi DPRD berjamaah. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Manakala Perwal ini sah secara hukum sebelum uji materi, maka kami sah dong menerima tunjangan tersebut. Kalau mau menyalahkan kami, salahkan dulu Perwalnya,” kata Bambang.

Asep Saefurohmat, mantan anggota DPRD yang menerima tunjangan Rp76,875 juta, bahkan menyoroti dampak yang lebih luas. Ia menyebut bahwa Perwal tersebut tidak hanya menjadi dasar tunjangan dewan, tetapi juga untuk ASN dan kepala desa. Ia mendesak agar Perwal diuji materi terlebih dahulu.

“Kalau sudah ditetapkan cacat oleh MK, baru ada kewajiban pengembalian. Produk hukumnya yang diperiksa, bukan proses pembuatannya,” tegas Asep.

Baca Juga:Rp3,5 Miliar Kasus DPRD Banjar Dinikmati 48 Dewan, Ini Daftar Nama dan BesarannyaKasus Tunjangan DPRD Banjar: Dari Rp3,5 M DRK Terima Rp131 Juta, Pihak Mana yang Ikut Bertanggungjawab?

Sementara itu, Mujamil, mantan anggota DPRD dengan nominal tunjangan Rp128,875 juta, menyoroti komponen pajak yang menjadi salah satu temuan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan secara legal melalui mekanisme potong langsung.

“Jika temuan itu merupakan kelebihan bayar atas pembayaran pajak, kami sudah membayar pajak. Bukti bayar pajaknya ada,” ungkapnya.

Di sisi lain, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih memberikan klarifikasi terkait perhitungan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak atas permintaan Kejaksaan Negeri Banjar.

“Hasil perhitungan kita sudah diserahkan ke kejaksaan, dan sudah diterima oleh majelis hakim. Ini bukan audit investigasi, itu berdasarkan permintaan dari kejaksaan. Bahan-bahan itu hasil dari penyidikan ditambah hasil pemeriksaan kita,” kata Agus.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tunjangan mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut dinikmati oleh 48 orang, terdiri dari anggota dewan dan unsur pimpinan.

Meskipun dua terdakwa utama telah divonis, masih ada sisa kerugian sebesar Rp1,7 miliar yang belum dikembalikan. Kondisi inilah yang memicu Kejari Banjar mengembangkan kasus ke jilid kedua.

Soedrajat menutup pernyataannya dengan seruan agar pengusutan kasus ini tidak berhenti di tingkat legislatif. Ia mendesak aparat hukum untuk menelusuri hingga ke birokrasi dan eksekutif.

Baca Juga:Kasus Korupsi DPRD Banjar Jilid Dua: Belasan Anggota Belum Lakukan Pengembalian Total Rp1,7 MiliarKejari Kembangkan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Enam Orang Dimintai Keterangan

“Kami menghargai proses Kejaksaan yang sedang melakukan pengembangan, tapi kami minta ini diusut sampai ke akar-akarnya. Mantan Sekda, Kabag Hukum dan Kepala Keuangan di Persidangan DRK menyatakan kesaksiannya bahwa yang Bertanggungjawab atas terbitnya Perwal adalah Kepala Daerah yang tentunya adalah Walikota pada saat itu,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar