Kasus Tunjangan DPRD Banjar: Dari Rp3,5 M DRK Terima Rp131 Juta, Pihak Mana yang Ikut Bertanggungjawab?

Penasihan hukum Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), Kukun Abdul Syakur Munawar SH MH saat memberikan keterangan kepa
Penasihan hukum Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), Kukun Abdul Syakur Munawar SH MH saat memberikan keterangan kepada media di Kota Banjar belum lama ini. Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suasana persidangan di pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah lama usai, namun gelombang pertanyaan dan tuntutan keadilan justru menguat.

Dadang Ramdhan Kalyubi, sang Ketua DPRD Kota Banjar, harus menjalani hukuman pidana penjara atas putusan inkrah dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017-2021.

Putusan ini ibarat pisau bermata dua, di satu sisi menegaskan bahwa hukum bekerja, di sisi lain meninggalkan kesan pahit bahwa keadilan hanya menyentuh sebagian kecil dari sebuah sistem yang diduga bermasalah.

Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan

Inspektorat Kota Banjar mencatat kerugian negara dalam kasus pengadaan tunjangan tersebut mencapai angka fantastis, Rp3,5 miliar, yang dinikmati secara akumulatif oleh 48 anggota DPRD sepanjang periode lima tahun.

Anehnya, dari gelondongan angka miliaran itu, hanya Dadang Kalyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang harus memikul beban hukum. Keduanya dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang. Padahal, dalam fakta persidangan terbukti bahwa nilai kelebihan bayar yang diterima langsung oleh Dadang hanya sekitar Rp131 juta. Sebuah pecahan kecil dari total kerugian yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji.

Kekenyalan hukum ini dipersoalkan secara lugas oleh penasihat hukum Dadang Kalyubi, Kukun Abdul Syakur Munawar. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Kukun menegaskan kliennya tidak memiliki niat korupsi, melainkan menjadi korban dari sebuah sistem perumusan kebijakan yang bobrok.

“Peristiwa ini memang tidak ada kesengajaan bahwa Pak Dadang ingin korupsi. Pak Dadang juga punya spirit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya Rabu (4/2/2026). Spirit itu kini terpenjara, sementara para perumus kebijakan lainnya justru bebas berkeliaran.

Kukun secara rinci mengutip pertimbangan majelis hakim yang justru membongkar kelemahan proses hukum ini. Pertama, terungkap adanya ‘ketidaktelitian’ atau kelalaian yang disengaja dari berbagai pihak. Baik Walikota Banjar saat itu maupun Dadang, dinyatakan hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam. Hakim berpendapat kelalaian yang disengaja dalam konteks jabatan dapat disamakan dengan kesengajaan.

“Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” tanya Kukun retoris.

0 Komentar