JABAR EKSPRES – Tuduhan korupsi berjamaah yang membayangi 48 mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 menuai bantahan keras. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan dan tuntutan pengembalian kerugian negara Rp3,5 miliar, para mantan wakil rakyat ini justru mengaku sebagai korban dari Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dinilai bermasalah. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik aturan yang diklaim menjebak mereka, dan meminta keadilan ditegakkan secara berimbang.
Soedrajat Argadireja, salah satu mantan anggota DPRD yang turut masuk dalam daftar penerima tunjangan sebesar Rp28,7 juta. Dalam keterangan persnya usai mendatangi Inspektorat Kota Banjar, ia menyuarakan kekecewaan atas framing negatif yang menempatkan mereka sebagai koruptor.
“Kami datang ke Inspektorat ingin mengonfirmasi. Seolah-olah kami mantan anggota DPRD 2017-2021 sudah ter-framing korupsi berjamaah. Padahal, kami justru bagian dari korban sebuah aturan, yakni Perwal nomor 5.a tahun 2017,” tegas Soedrajat, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:Rp3,5 Miliar Kasus DPRD Banjar Dinikmati 48 Dewan, Ini Daftar Nama dan BesarannyaKasus Tunjangan DPRD Banjar: Dari Rp3,5 M DRK Terima Rp131 Juta, Pihak Mana yang Ikut Bertanggungjawab?
Menurut Soedrajat, persoalan yang kini menjerat puluhan nama tersebut bermula dari ketidaksesuaian antara Perwal dan Peraturan Pemerintah yang terbit di tahun yang sama. Ia mengungkapkan bahwa selama periode 2017-2018, para anggota dewan terjebak dalam Perwal yang memasukan komponen listrik, telepon, air, dan internet ke dalam tunjangan perumahan. Padahal, PP yang baru menyatakan hal sebaliknya.
“Kami di DPRD sudah menyikapi dengan menerbitkan Perda pada bulan Agustus yang mengatur penyesuaian terhadap PP yang baru. Kenapa Perwal tidak kunjung dirubah? Baru tahun 2018 dirubah. Bayangkan, kami 1,5 tahun terjebak Perwal yang salah,” ujarnya.
Soedrajat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat merugikan negara. Ia mempertanyakan metode perhitungan yang dilakukan Inspektorat hingga menetapkan angka kerugian miliaran rupiah.
“Kami belum faham betul harus mengembalikan dana yang sudah legal melalui Perwal itu. Jika harus mengembalikan, harus fair. Salahkan dulu Perwalnya. Nyatakan secara tertulis dari pihak Kejaksaan bahwa Perwal itu salah. Kami juga takut itu nanti jadi barang bukti,” imbuhnya.
Senada dengan Soedrajat, Bambang Suprayogi yang menerima tunjangan Rp128,875 juta menolak tegas tuduhan korupsi berjamaah. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum penerimaan tunjangan adalah Perwal. Selama Perwal belum dicabut atau dinyatakan cacat melalui uji materi, maka penerimaan tersebut sah.
