Kenali Tanda Tera Sah! UPTD Metrologi Legal Cimahi Imbau Waspada Timbangan Curang

Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Uji Tera Timbangan di Pasar Cimindi (mong)
Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Uji Tera Timbangan di Pasar Cimindi (mong)
0 Komentar

“Di stiker itu ada keterangan sudah tera ulang dan berlaku sampai kapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reni menegaskan UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi membuka berbagai saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau meragukan keakuratan timbangan. Informasi kontak pengaduan tercantum pada stiker tera yang terpasang di alat ukur.

“Bila ada masyarakat yang menemukan kecurangan, di stiker itu ada akun media sosial kami,” katanya.

Baca Juga:PA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOARayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota Bandung

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Aduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi.

“Silakan mengajukan pengaduan melalui macam-macam kanal kami. Dari Instagram bisa, tinggal komentar saja,” tegasnya.

Selain melalui Instagram, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan pelanggan maupun akun media sosial dinas terkait.

“Di Instagram kami bisa, customer service bisa, di Instagram dinas juga bisa,” katanya.

Bahkan, laporan yang disampaikan melalui akun resmi Pemerintah Kota Cimahi akan diteruskan kepada UPTD Metrologi Legal untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau ke akun Cimahi Kota juga pasti akan sampai ke kami,” jelasnya.

UPTD Metrologi Legal Cimahi menyediakan kanal pengaduan melalui telepon 022-20671177, WhatsApp 082280001240, email metrologi@cimahikota.go.id, serta media sosial resmi YouTube dan Instagram @metrologi_kotacimahi.

Baca Juga:Penjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan PesananDi Balik Kue Keranjang Imlek, Ada Konsistensi yang Terjaga Lebih dari Dua Dekade

“Silakan sampaikan ke kami. Sebisa mungkin akan kami tindak cepat dan pasti ditindaklanjuti,” ujar Reni.

Upaya perlindungan konsumen tersebut juga diperkuat melalui kegiatan tera ulang. Sebelumnya, UPTD Metrologi Legal Cimahi menggelar tera ulang timbangan pedagang di Pasar Cimindi selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12 Februari 2026).

Kegiatan tahunan itu bertujuan memastikan keakuratan alat ukur sekaligus menjaga keadilan transaksi.

Selama pelaksanaan, tercatat 182 unit alat ukur menjalani uji tera, terdiri atas 68 timbangan elektronik, 20 timbangan mekanik meja, 93 anak timbangan, serta satu unit timbangan mekanik TBI.

Pengawasan tambahan juga disiapkan pada periode tertentu dengan lonjakan aktivitas ekonomi, seperti bulan Ramadan.

“Kalau di bulan puasa biasanya ada pengawasan tambahan di momen-momen tertentu,” ujarnya.

Pengawasan lapangan turut dibantu juru timbang yang ditempatkan di pasar-pasar milik pemerintah daerah. Mereka melakukan pemantauan rutin terhadap alat ukur yang digunakan pedagang.

0 Komentar