PBI JK 44 Ribu Warga Ciamis Dicabut, Dinsos: Ajukan Reaktivasi jika Penuhi Kriteria

PBI JK 44 Ribu Warga Ciamis Dicabut, Dinsos: Ajukan Reaktivasi jika Penuhi Kriteria
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, H. Ihsan Rasyad. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 44.182 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Ciamis resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti peserta dihapus secara permanen. Masyarakat yang masih tergolong miskin atau rentan miskin tetap bisa mengajukan reaktivasi.

“Pembaruan data ini rutin dilakukan agar sasaran bantuan tepat. Peserta yang nonaktif jangan panik, segera ajukan ulang jika memenuhi kriteria,” ujar Ihsan, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga:Kisruh Penonaktifan BPJS PBI, Anggaran Dipangkas untuk MBG?Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Jadi Sorotan, Reaktivasi Sementara Butuh Rp15 Miliar?

Secara keseluruhan di Jawa Barat, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir mendekati dua juta jiwa. Di Ciamis sendiri, sepanjang 2025 tercatat lebih dari seribu peserta berhasil diaktifkan kembali. Hingga awal Februari 2026, sekitar 400 pengajuan reaktivasi sedang dalam proses verifikasi di Kementerian Sosial.

Ihsan mengungkapkan, sebagian besar pengajuan reaktivasi justru datang dari pasien yang tengah menjalani perawatan medis, baik rawat inap maupun rawat jalan. Kondisi darurat medis dan penyakit kronis menjadi salah satu pertimbangan utama percepatan reaktivasi.

“Mereka yang sedang berobat dan ternyata statusnya nonaktif, segera laporkan ke Dinas Sosial. Kami bantu usulkan reaktivasi secara prioritas,” katanya.

Namun demikian, tidak semua pengajuan otomatis diterima. Beberapa ditolak karena persyaratan administrasi tidak lengkap, terutama surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau dokumen keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Ihsan mengimbau agar peserta memastikan kelengkapan berkas sebelum mengajukan.

Dinas Sosial menetapkan tiga syarat utama reaktivasi PBI JK. Pertama, peserta tercantum dalam daftar nonaktif per Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan yang bersangkutan masih miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat.

Masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.

Surat ini menjadi dasar pengusulan ke Kementerian Sosial. Jika verifikasi pusat menyetujui, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan.

0 Komentar