Bagaimana Nasib Korban Aplikasi MBA Setelah Mengadu ke Polisi, Ini Jawaban Kapolres Pangandaran

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari saat memberikan keterangan terkait update pengaduan korban aplikasi
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari saat memberikan keterangan terkait update pengaduan korban aplikasi MBA kepada wartawan, pada Selasa (10/2/2026)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Pangandaran membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengaku dirugikan oleh aplikasi investasi MBA.

Posko pengaduan ini dibuka setelah ratusan orang yang mengaku sebagai member aplikasi MBA mendatangi kantor aplikasi MBA di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran pada Senin (9/2/2026) lalu.

Kedatangan ratusan orang tersebut untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban pada leader MBA wilayah Pangandaran.

Baca Juga:Perkuat Pertahanan RI, Len dan BRIN Kembangkan  Teknologi “Mata Malam”  NVGInfo Terkini Kasus Aplikasi MBA, Korban Capai 2000 Orang yang Terdata Posko Pengaduan Polres Pangandaran

Untuk mengakomodir masyarakat yang melakukan aksi tersebut Polres pangandaran mengarahkan para anggota MBA ke Alun-alun Pangandaran. Dilokasi ini para member kemudian didata.

Proses pendataan para member ini berlangsung hingga sore hari, dan masih banyak yang belum terdata, sehingga Polres Pangandaran membuka posko pengaduan baik secara langsung maupun online melalui kontak WhatsApp di 0821-3311-8110.

Hingga selasa, 10 Februari 2026 Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyebut sudah ada 2000 orang yang mengisi data sebagai korban aplikasi MBA melalui posko pengaduan tersebut.

“Saat ini yang terdata kurang lebih 200 orang yang sudah terdata di kami, dengan kerugian relatif berbeda-beda,” ujar Kapolres dihadapan wartawan pada selasa (10/2/2026).

Kapolres menambahkan, jumlah kerugian yang dialami korban bervariasi mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp100 jutaan. Sayangnya Kapolres belum mengungkap total jumlah kerugian semua korban karena nilainya masih fluktuatif.

“Total kerugian secara umum belum bisa kami ungkap karena masih secara fluktuatif jumlahnya tidak sama,” sebutnya.

Kapolres Menegaskan akan melakukan proses hukum secara profesional bahkan sudah mendapatkan backup dari tim Reskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga:Peringatan Bahaya Bagi Member Aplikasi AMG Pantheon,  Ada Modus Penipuan Baru MengancamWD Macet, Benarkah Aplikasi AMG Pantheon Baru Bisa Pencairan Tanggal 24 Februari 2026?

“Kami akan melakukan proses hukum secara profesional dan kami dibackup oleh Reskrimsus Polda Jawa Barat khususnya dibagian Fismondev. Karena perusahaan tersebut mengumpulkan keuangan dari masyarakat tentunya harus memiliki ijin dari ojk dan belum memperoleh itu. ” ungkapnya.

Kapolres juga mengungkap langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

“Hingga saat ini masih kami dalami dan kami proses siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang nanti mempertanggung jawabkan kerugian-kerugian dari masyarakat.,” jelasnya.

Para korban berharap upaya hukum yang sedang ditempuh melalui pelaporan ke Polres Pangandaran ini bisa membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku dan penggantian kerugian yang diderita para korbannya.

0 Komentar