Ketua Zainal Habibie Diberhentikan DKPP Atas Dugaan Gratifikasi, KPU Kota Bogor Nyatakan Sikap

Ketua Zainal Habibie Diberhentikan DKPP Atas Dugaan Gratifikasi, KPU Kota Bogor Nyatakan Sikap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentian permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan gratifikasi untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024. Selasa (10/2/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, resmi diberhentikan permanen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Habibie terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta pengoordinasian dana sebesar Rp3,7 miliar untuk tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.

Baca Juga:DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Bogor, Integritas Lembaga DitegakkanPutusan MK Keluar, KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Rudy-Ade jadi Bupati Terpilih Besok

Menyikapi putusan itu, KPU Kota Bogor menyatakan menghormati dan mencermati keputusan DKPP dengan penuh kehati-hatian, sembari menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengatakan sikap tersebut diambil sesuai dengan amar putusan DKPP yang dibacakan dalam persidangan.

“Dari pembacaan putusan yang kami dengar, amar putusan menyatakan pemberhentian tetap Saudara Muhammad Zainal Habibie sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bogor,” ujar Dede di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).

“Oleh karena itu KPU Kota Bogor tentu selanjutnya menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait dengan surat keputusan pemberhentian daripada yang bersangkutan, itu sikap KPU Kota Bogor hari ini terkait dengan keputusan DKPP,” sambung dia.

Meski terjadi pemberhentian pimpinan, Dede pun menegaskan KPU Kota Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPU Kota Bogor juga akan menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai bahan evaluasi internal dan momentum perbaikan kinerja kelembagaan ke depan agar lebih baik dan sesuai denga ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya putusan DKPP, kami berkomitmen menjadikannya sebagai turning point atau titik balik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh. Hal-hal yang perlu dibenahi akan kami bahas dalam rapat selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga:Tok, KPU Tetapkan Kepala Daerah Kota Bogor untuk Lima Tahun Ke Depan!Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Terpilih Dijadwalkan dalam Waktu Dekat, Ini Kata KPU!

Ia pun berharap dukungan dan doa dari masyarakat, khususnya warga Kota Bogor, dapat membuat KPU Kota Bogor kembali menjalankan tugas sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu.

0 Komentar