JABAR EKSPRES – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
DKPP juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan, sehingga DKPP berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan Majelis DKPP, dikutip dari kanal YouTube DKPP, Senin (9/2/2026).
Selain sanksi pemberhentian, DKPP memerintahkan dua hal kepada instansi terkait. Pertama, KPU RI diminta melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak pembacaan putusan.
Kedua, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Muhammad Habibi menambah daftar sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP sebagai upaya menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu agar selalu menaati kode etik dan menjalankan tugas dengan profesional, demi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
DKPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran kode etik, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga kredibilitas lembaga dan legitimasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
