Ketua Zainal Habibie Diberhentikan DKPP Atas Dugaan Gratifikasi, KPU Kota Bogor Nyatakan Sikap

Ketua Zainal Habibie Diberhentikan DKPP Atas Dugaan Gratifikasi, KPU Kota Bogor Nyatakan Sikap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentian permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan gratifikasi untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024. Selasa (10/2/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bogor, agar KPU Kota Bogor dapat terus berbenah dan menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” tuturnya. (kar)

0 Komentar