JABAR EKSPRES – KPU Kabupaten Bogor mengungkapkan, berencana melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu (5/2/2025) esok hari.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia siap melakukan penetapan jika surat dari KPU RI sudah diterima oleh pihaknya.
“Setelah penetapan kita menyerahkan usulan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih ke DPRD untuk diajukan ke Kemendagri melalui gubernur Jawa Barat,” kata dia.
Baca Juga:Ketika Penyandang Disabilitas hingga Pedagang Harus Bertarung Demi Satu Tabung GasPengecer LPG 3 Kg Boleh Berdagang Kembali, Wamen ESDM: Warung Harus jadi Sub Pangkalan
Sebagai informasi, Mahkamah Kosntitusi (MK) menolak perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor dengan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim MK, M Guntur Hamzah mengucapkan, permohonan yang semulanya diajukan oleh pasangan calon, terdapat penarikan gugatan oleh calon Bupati Bogor yakni Bayu Syahjohan menjadikan permohonan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum.
