Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Ini Target Sasarannya

Satlantas Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Ini Target Sasarannya
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandung, AKP Sugih saat menindak pelanggar pada kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. (AKP Sugih for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya menertibkan lalu lintas hingga penerapan aturan, terus gencar dilakukan jajaran Satlantas Polresta Bandung, seperti dilaksanakannya Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandung, AKP Sugih mengatakan, dilaksanakannya Operasi Keselamatan Lodaya tengah berlangsung.

“Dilaksanakan per 2 Februari 2026 kemarin, sampai 15 Februari 2026 mendatang,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (6/2).

Baca Juga:Di Tengah Tantangan Global, Industri Pengolahan Jadi Tulang Punggung Perekonomian Indonesia di 2025Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Anggaran 6 Miliar Dollar untuk Industri Padat Karya 

Adapun target sasaran, AKP Sugih menerangkan, para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong hingga kendaraan truk bermuatan berlebih, alias ODOL (Over Dimension Over Loading).

Tujuannya, supaya para pengendara dapat lebih tertib berlalu lintas, termasuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan di jalan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Pengendara sepeda motor yang melawan arus juga jadi target sasaran. Itu merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” terang AKP Sugih.

Bagi remaja yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM), baik mengendarai sepeda motor untuk ke sekolah atau sekadar melintas jalan raya, maka akan menjadi target sasaran Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

“Pengendara di bawah umur yang belum punya SIM juga jadi sasaran. Sesuai aturan Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UU LLAJ,” bebernya.

Berikut Target Sasaran Lainnya:

• Pengendara Ranmor yang Melebihi Batas Kecepatan

(Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ).

• Pengendara Ranmor yang Menggunakan Gawai saat Berkendara

(Pasal 283 UU LLAJ).

• Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Alkohol

(Pasal 311 UU LLAJ).

• Pengendara Ranmor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

(Pasal 289 UU LLAJ).

• Tanda Nomor Kendaraan BERMOTOR (TNKB) yang Tidak Sesuai dengan Ketentuannya

(Pasal 280 UU LLAJ).

• Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm SNI

(Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ).

• Knalpot Brong/Bising

(Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ).

AKP Sugih mengimbau, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, agar selalu memperhatikan keselamatan dan kelengkapan berlalu lintas.

Baca Juga:Wamenaker Tekankan Budaya K3 sebagai Kunci Wujudkan Pekerjaan LayakOJK Soroti Risiko Digital dan Kripto, Perkuat Pengawasan Perbankan di Tengah Transformasi Global

“Tidak hanya karena ada Operasi Keselamatan Lodaya 2026 ini saja, tapi selalu lakukan. Kelengkapan surat, perlengkapan berkendara dan patuhi semua aturan lalu lintas, itu perlu terus tertib dilakukan setiap hari,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar