Pasca Pencabutan Izin, Satpol PP Berlakukan Pengamanan 24 Jam di Kebun Binatang Bandung

Pasca Pencabutan Izin, Satpol PP Berlakukan Pengamanan 24 Jam di Kebun Binatang Bandung
Petugas Satpol PP berjaga di depan gerbang utama Bandung Zoo yang disegel di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2). Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberlakukan pengamanan selama 24 jam di kawasan Kebun Binatang Bandung, setelah pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan, pada Selasa (3/2) kemarin.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan barang atau aset milik daerah sekaligus memastikan keberlangsungan perawatan ratusan satwa di dalam kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengamanan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur lintas lembaga.

Baca Juga:Kebun Binatang Bandung Disegel, Farhan Sebut Itu Upaya Lindungi Aset DaerahKebun Binatang Bandung Disegel, Saat Tempat Wisata Masa Kecil Warga Kota Kembang Berhenti Berdetak

“Kami hari ini bekerja secara kolaboratif. Forkopimda hadir, Brimob hadir, BKAD sebagai pengampu barang milik daerah hadir, bagian hukum hadir, yayasan pengelola dan tokoh masyarakat juga ikut mengawal. Alhamdulillah semua berjalan kondusif,” kata Bambang, Kamis (5/1/2026).

Menurut Bambang, pengamanan mencakup penutupan sejumlah pintu akses kebun binatang. Pintu utama dan pintu samping di area parkir disegel, sementara satu pintu kecil tetap difungsikan untuk keperluan darurat dan teknis perawatan satwa.

“Pintu utama kita tutup pintu samping di selasar parkir juga kita tutup. Ada satu pintu kecil yang difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis untuk pemeliharaan satwa, itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” ujarnya.

Dia menegaskan, pencabutan izin lembaga konservasi menjadi dasar hukum pengamanan kawasan dan aset. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh barang milik daerah di Kebun Binatang Bandung menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

“Sejak izin dicabut, maka aset BMD di sini menjadi tanggung jawab kami. Satpol PP akan siaga 24 jam untuk bersama-sama menjaga aset dan satwa yang ada di dalam,” ucap Bambang.

Bambang menyebutkan, terdapat sekitar 711 satwa di kawasan Kebun Binatang Bandung yang harus dijaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya. Karena itu, pengamanan tidak hanya difokuskan pada aset daerah, tetapi juga aspek kemanusiaan dan konservasi.

“Satwa di sini ada 711 ekor. Ini tanggung jawab kita bersama. Kita jaga, kita pelihara, kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:Kementerian Kehutanan Ambil Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang BandungLangkah Tegas Negara di Kebun Binatang Bandung Amankan Aset dan Selamatkan Satwa

Untuk pengamanan, Satpol PP menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam penuh. “Kita siagakan anggota dengan sistem sif, dibagi tiga sif, seperti pengamanan di lokasi-lokasi strategis lainnya. Ini aset Pemkot yang harus kita amankan bersama,” imbuhnya.

0 Komentar