Kementerian Kehutanan Ambil Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung

Petugas Satpol PP berjalan di depan gerbang utama Bandung Zoo yang disegel di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5
Petugas Satpol PP berjalan di depan gerbang utama Bandung Zoo yang disegel di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2). Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan mengambil alih perawatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan satwa tidak terdampak persoalan administratif pengelolaan kebun binatang.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan pencabutan izin YMT merupakan langkah penyelamatan satwa.

Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan, Kamis (5/1).

Satyawan menyatakan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung selama maksimal tiga bulan ke depan.

Masa tersebut, katanya, dimanfaatkan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Kementerian Kehutanan menegaskan kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat selama masa transisi berlangsung.

Pada hari yang sama, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Nota Kesepahaman yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pasca pencabutan izin YMT.

Nota Kesepahaman tersebut, tuturnya, berlaku selama tiga bulan hingga ditetapkan pengelola baru Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga:MTsN Kota Cimahi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasir Langu

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

0 Komentar