Banjar Distribusikan SPPT PBB-P2 2026, Tawarkan Insentif hingga Perkuat Transformasi Digital

Banjar Distribusikan SPPT PBB-P2 2026, Tawarkan Insentif hingga Perkuat Transformasi Digital
Wali Kota Banjar Sudarsono secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 di ruang rapat Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Kamis (5/2/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar secara resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2026.

Peluncuran simbolis dilaksanakan dalam sebuah acara di Ruang Rapat Gunung Sangkur, Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis (5/2/2026), yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan Bank BJB, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Banjar.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengawali dengan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini tepat pada waktunya di bulan Februari.

Baca Juga:Target PBB Kota Banjar Baru Tercapai 79 Persen, Pemkot Ingatkan Jatuh Tempo hingga 30 SeptemberWarga Banjar Bayar PBB via QRIS, Bisa Ikut Undian Hadiah Menarik!

Ia menekankan bahwa ketepatan waktu ini merupakan buah dari kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait, didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan sinergi yang baik dengan Bank Persepsi, dalam hal ini Bank BJB. “Kendala di lapangan secara umum telah dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.

Wali Kota menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan sektor andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan penerimaan PBB-P2, menurutnya, akan berdampak langsung pada peningkatan PAD dan besaran dana transfer ke desa berupa bagi hasil pajak.

Ia mengapresiasi kemudahan akses pelayanan pembayaran yang kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Bank BJB, agen bank, hingga platform e-commerce, yang diharapkan dapat meminimalisir persoalan di lapangan.

Ia memberikan instruksi tegas kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk segera mendistribusikan dan melakukan penagihan SPPT ke masyarakat di wilayah masing-masing.

Para Camat diminta mengoordinasi desa dan kelurahan agar target pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2026 dapat tercapai.

“Saya juga berharap agar kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Banjar dapat menjadi contoh kepada masyarakat dengan membayar PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebelum jatuh tempo,” tegas Sudarsono. Ia bahkan meminta laporan jika terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Banjar yang memiliki tunggakan.

Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan tiga tujuan utama pengelolaan PBB-P2 yakni pemberian pelayanan terbaik oleh desa/kelurahan, pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah oleh wajib pajak, serta pendayagunaan pajak yang sesuai aturan.

0 Komentar