Untuk mendukung hal tersebut, ia mengingatkan beberapa langkah teknis penting, seperti pengecekan data SPPT, penyelesaian SPPT bermasalah ke BPKPD, pencatatan administrasi yang rapi, penyetoran hasil pungutan ke bank dalam waktu 1×24 jam, dan pemanggilan terhadap wajib pajak yang kurang kesadarannya.
Sebagai terobosan menarik, Wali Kota mengumumkan pemberian insentif fiskal dalam rangka memperingati HUT Kota Banjar ke-23 dan mendorong digitalisasi daerah. Untuk pembayaran dalam periode 5 hingga 28 Februari 2026, wajib pajak berhak mendapat potongan 10 persen untuk tagihan hingga Rp2 juta dan potongan 5 persen untuk tagihan di atas Rp2 juta.
Selain itu, bagi yang memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda. Syarat utama untuk mendapatkan kedua insentif ini adalah pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau Virtual Account (VA).
Baca Juga:Target PBB Kota Banjar Baru Tercapai 79 Persen, Pemkot Ingatkan Jatuh Tempo hingga 30 SeptemberWarga Banjar Bayar PBB via QRIS, Bisa Ikut Undian Hadiah Menarik!
“Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang mungkin terkendala tunggakan, sekaligus mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai melalui QRIS dan Virtual Account (VA) yang lebih praktis, transparan, dan akuntabel,” jelas Sudarsono. Ia berharap integrasi teknologi dalam relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan Kota Banjar secara lebih efektif dan efisien. (CEP)
