JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama Soreang mencatat angka perkara perceraian di Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2025 mencapai 9.606 perkara. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Soreang, Samsul Zakaria, mengatakan data tersebut berdasarkan laporan kepaniteraan selama tahun 2025. Ia menjelaskan, perkara perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi cerai gugat dan cerai talak.
“Untuk tahun 2025, data yang kami peroleh dari kepaniteraan ada 9.606 perkara. Perkara perceraian itu dibagi dua, cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami,” ujar Samsul, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:Polemik Proyek Tol Getaci, BPN Kabupaten Bandung Akui Pembebasan Lahan Masih Belum Selesai Pemkab Kabupaten Bandung Barat Fokus Siapkan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu
Dari total perkara tersebut, cerai gugat mendominasi dengan jumlah 7.190 perkara, sementara cerai talak tercatat 1.792 perkara.
Menurut Samsul, tingginya cerai gugat menunjukkan bahwa lebih banyak istri yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan.
“Ini penting dicatat, memang lebih banyak cerai gugat yang masuk ke pengadilan, artinya lebih banyak istri yang mengajukan cerai,” katanya.
Samsul mengungkapkan, 71,2 persen perkara perceraian disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga. Jika ditelusuri lebih jauh, faktor ekonomi menjadi pemicu utama.
“Kalau digali lagi, perselisihan dan pertengkaran itu paling banyak karena faktor ekonomi, terutama soal nafkah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi istri, gugatan cerai biasanya diajukan karena merasa nafkah dari suami tidak mencukupi. Sementara dari sisi suami, cerai talak kerap terjadi karena tuntutan nafkah istri dinilai melebihi kemampuan.
Dari seluruh perkara yang masuk, sekitar 95 persen telah diputuskan. Namun, tidak semua perkara berujung pada perceraian.
Baca Juga:Didominasi PMDN, Realisasi Investasi Kabupaten Bandung Lampaui TargetDPRD Kabupaten Bandung Apresiasi Aeroseeding, Nilai Wujud Komitmen Pemda Jaga Lingkungan
“Perlu dicatat, perkara yang diputus itu tidak semuanya dikabulkan. Ada yang ditolak karena alat bukti tidak kuat, ada juga yang rukun kembali, bahkan ada yang dicabut perkaranya,” kata Samsul.
Ia menegaskan, Pengadilan Agama selalu mengedepankan upaya perdamaian. Menurutnya, datang ke pengadilan tidak selalu berarti harus berakhir dengan perceraian.
“Majelis hakim akan selalu menasihati dan berupaya merukunkan para pihak, bahkan sampai menjelang putusan dibacakan pun tetap dinasihati,” ucapnya.
Selain faktor ekonomi, Samsul menyebutkan penyebab lain perceraian antara lain kehadiran orang ketiga, judi online, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan atau murtad.
