Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Tembus 9.606 Perkara Sepanjang 2025

Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Tembus 9.606 Perkara Sepanjang 2025
Kantor Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B. Foto Agi
0 Komentar

“Judi online dan pinjaman online ini sering saling berkaitan. Orang kehabisan modal karena judi, lalu pinjam online, akhirnya makin memperparah konflik rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan wilayah, perkara perceraian terbanyak berasal dari Kecamatan Baleendah. Namun, Samsul mengingatkan tingginya jumlah perkara tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai tingginya angka perceraian.

“Baleendah paling banyak karena kepadatan penduduk. Perkara banyak itu harus dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Kabupaten Bandung ini penduduknya sekitar 3,6 juta jiwa dengan 31 kecamatan,” katanya.

Baca Juga:Polemik Proyek Tol Getaci, BPN Kabupaten Bandung Akui Pembebasan Lahan Masih Belum Selesai Pemkab Kabupaten Bandung Barat Fokus Siapkan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Dalam setiap perkara perceraian, Pengadilan Agama juga mewajibkan tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi wajib dilakukan ketika kedua belah pihak hadir. Kalau mediasi tidak berhasil, setidaknya bisa disepakati hal-hal lain seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah,” ujar Samsul.

Ia menambahkan, hak asuh anak sering menjadi poin penting dalam mediasi, termasuk kesepakatan agar orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap diberi akses bertemu dan mencurahkan kasih sayang.

Dibandingkan tahun sebelumnya, Samsul mengakui terjadi peningkatan perkara pada 2025.

“Kalau 2024 itu tidak sampai 9.000 perkara. Tahun 2025 ini mencapai 9.600-an, jadi memang ada peningkatan,” katanya.

Sementara dari sisi usia, perkara perceraian diajukan oleh pasangan dengan rentang usia yang sangat beragam.

“Ada yang baru menikah satu tahun, ada juga yang sudah puluhan tahun menikah. Tapi memang yang paling banyak itu di rentang usia 30 sampai 40 tahun,” pungkas Samsul.

0 Komentar