JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung mengklaim, tingkat kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mencapai 87,03 persen sepanjang 2024.
Klaim tersebut merincikan, penerapan KTR telah mencakup 725 lokasi di berbagai sektor, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Analis Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menilai capaian tersebut perlu dijaga secara konsisten dan tidak berhenti pada penyampaian angka.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
Menurut dia, peningkatan kepatuhan KTR membutuhkan pengawasan yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak di luar aparat penegak aturan.
“Dipertahankan klaim delapan puluh persen tadi. Kalau untuk ditingkatkan, mungkin perlu melibatkan banyak pihak untuk mengawasi aktivitas merokok,” kata Asep saat diwawancarai Jabar Ekspres, Rabu (4/1).
Dia menjelaskan, pengendalian aktivitas merokok tidak bisa hanya mengandalkan polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Asep, keluarga memiliki peran penting dalam mengontrol kebiasaan merokok karena perilaku tersebut terbentuk dari lingkungan terdekat.
“Merokok kan tidak bisa mengandalkan polisi saja, tidak bisa mengandalkan Satpol PP saja, tidak bisa mengandalkan petugas terkait, tapi mengandalkan keluarga juga,” ujarnya.
Asep menilai, tantangan utama penerapan KTR terletak pada kuatnya aspek kultural dalam kebiasaan merokok. Karena itu, perubahan perilaku dinilainya tidak bisa dilakukan semata-mata melalui pendekatan kebijakan dari atas ke bawah, melainkan harus tumbuh dari masyarakat.
“Pengubah kebiasaan itu tidak bisa top-down, tapi juga bisa bottom-up dari keluarga, kemasyarakat, dan segala macam,” kata dia.
Dia mencontohkan ruang terbuka publik seperti alun-alun yang menurutnya memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh pengguna ruang. Dalam konteks Kota Bandung, kawasan itu juga beririsan dengan tempat ibadah sehingga pendekatan berbasis keagamaan dinilai dapat memperkuat kepatuhan.
Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung
“Karena di ruangan terbuka seperti alun-alun itu, memang itu harus dibangun sama-sama. Semua pihak terlibat, semua pihak terlibat sadar untuk tidak merokok,” ujar Asep.
Selain pendekatan sosial dan kultural, Asep menilai pembatasan ruang gerak perokok di ruang publik sudah mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih sistematis.
Dia menyebut pembatasan aktivitas merokok di pusat perbelanjaan, trotoar, transportasi umum, hingga hotel dan restoran sebagai langkah bertahap yang dapat mempersempit ruang merokok.
