Waduh! Warga KBB masih Masih Nunggak PBB Rp 300 Miliar

Waduh! Warga KBB masih Masih Nunggak PBB Rp 300 Miliar
Bupati Bandung Barat menggunting pita sebagao tanda diresmikannya loket pembayaran PBB dengan sistem ritel.
0 Komentar

KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim masih memiliki piutang dan denda dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga KBB sebesar Rp 300 miliar.

Nominal piutang itu terakumulasi sejak 2013 saat pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang
dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah.

“Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 300 miliar ke
kas daerah bukan hanya 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah
mulai tahun 2013,’’ ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah 2, pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rega Wiguna di Ngamprah, Jumat (14/2).

Baca Juga:Disdagkoperin Cimahi Fasilitasi 25 Tenan untuk BerwirausahaAwas! ASN Keluyuran ke Mall Siap-siap Diciduk

Menurutnya, piutang itu sudah termasuk pokok dan denda yang
berasal dari berbagai pihak, seperti masyarakat perorangan, institusi/lembaga,
hingga pelaku usaha.

Pada banyak kasus, piutang itu adalah ‘warisan’ dari pemilik
sebelumnya. Semisal pemilik tanah sebelumnya tidak membayar pajak, lalu tanah
itu dibeli. Maka si pembeli wajib melunasi tunggakan pajak yang belum
terbayarkan oleh pemilik sebelumnya.

Untuk itu, ketika terjadi transaksi jual beli objek pajak,
harus dipastikan dulu bahwa pajaknya telah dibayar. Untuk denda administrasi
yang diberikan ketika telat membayar PBB perbulannya sebesar 2 persen dari
nilai pajak dan setinggi-tingginya setelah dua tahun adalah 48 persen.

“Maka tidak heran kadang ada yang nilai denda
administrasinya lebih besar daripada pokok pajaknya. Itu karena sudah puluhan
tahun pajaknya tidak dibayar sehingga dikenakan denda maksimal,” tuturnya.
(mg6/yan)

0 Komentar