JABAR EKSPRES — Aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dalam mengusung tuntas dugaan praktik korupsi yang telah meresahkan dunia pertanian di wilayah Ciamis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, melalui tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan penggeledahan di gudang milik PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
Operasi penggeledahan yang digelar beberapa waktu lalu ini bertujuan mengumpulkan barang bukti krusial guna mengungkap jaringan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga telah berlangsung sistematis dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Baca Juga:Jumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah Keluarga
Penggeledahan ini puncak dari proses penyelidikan panjang yang telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sebelum beralih ke tahap penyidikan dan penggeledahan, penyidik Kejari Ciamis telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 231 saksi.
“Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari tingkat distributor dan kios pupuk, kelompok tani selaku penerima manfaat, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia sendiri, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis. Pemeriksaan intensif terhadap ratusan saksi inilah yang kemudian memberikan petunjuk kuat sehingga penggeledahan di gudang perusahaan BUMN tersebut dinilai perlu untuk dilakukan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diharapkan dapat membongkar modus operandi kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan berupa berkas fisik pemesanan pupuk dari distributor serta data digital yang tersimpan dalam komputer di lokasi gudang. Data-data tersebut kini sedang dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik.
Selain mengamankan dokumen, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di gudang. Namun, dalam proses penelusuran ini, tim menemukan kejanggalan. Pihak pengelola gudang mengakui bahwa sistem CCTV baru dipasang pada November 2025. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar mengingat periode kejadian yang sedang diselidiki terjadi jauh sebelum waktu pemasangan.
“Kasus besar ini berawal dari maraknya laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis, yang kerap terjadi pada musim tanam. Kelangkaan yang terus berulang ini diduga bukan semata-mata akibat masalah supply, melainkan ada rekayasa dalam sistem distribusi,” katanya.
