1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen untuk pemegang NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai
Anjloknya harga emas Antam hari ini bisa menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas.
Baca Juga:BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi DaerahSinopsis Film Line of Duty: Aksi Berpacu dengan Waktu Selamatkan Anak Kepala Polisi
Harga yang lebih rendah dinilai dapat dimanfaatkan untuk membeli emas secara bertahap, terutama bagi investor jangka panjang.
Namun demikian, masyarakat tetap disarankan untuk memantau pergerakan harga emas secara berkala serta menyesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing sebelum mengambil keputusan investasi.
