Cegah Bullying hingga Kejahatan Digital, Kejaksaan Negeri Cimahi Hadir Melalui Program JMS di SMPN 3 Cimahi

Cegah Bullying hingga Kejahatan Digital, Kejaksaan Negeri Cimahi Hadir Melalui Program JMS di SMPN 3 Cimahi
Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Berikan Edukasi Soal Hukum dan Bullying pada para Siswa (Mong)
0 Komentar

“Para siswa perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang dijalankan sebagai bagian dari fungsi intelijen kejaksaan di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Baca Juga:Lewat Sekolah Lansia, Cimahi Dorong Kemandirian Ekonomi dari Keterampilan hingga PerputaranCimahi Perkuat Lansia dengan Selantang, Program Edukasi Sepanjang Hayat

Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 3 Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin, meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, serta membekali pelajar agar mampu menjauhi perilaku menyimpang yang berpotensi merugikan masa depan mereka.

“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam mendukung pembinaan generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan taat hukum,” pungkas Fajrian. (Mong)

0 Komentar