Tambang Ilegal Disorot, Pengamat Tagih Ketegasan Dedi Mulyadi

Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang sempat viral
Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang sempat viral di media sosial akhirnya dihentikan sementara. Foto Agi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aktivitas tambang tak berizin atau tambang ilegal masih menjadi persoalan serius yang belum tuntas ditangani pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Praktik ini terus memicu kerusakan lingkungan sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang keberanian negara dalam menegakkan hukum.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menilai maraknya tambang ilegal di Kabupaten Subang tidak hanya mencerminkan krisis ekologis, tetapi juga menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

Baca Juga:Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi WamenkeuLayvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling Menentukan

“Kerusakan alam dibiarkan, ruang hidup warga terancam, sementara alat berat beroperasi seolah tanpa rasa takut seakan hukum memilih menyingkir dari hadapan kepentingan modal,” katanya, Jumat (30/1).

Sorotan publik pun mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di provinsi.

Namun menurut Grandy, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak kepala daerah. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga dituntut untuk terlibat aktif dan tidak bersikap pasif.

“Tambang ilegal tidak akan pernah berhenti jika hanya ditangani secara administratif tanpa keberanian penegakan hukum,” beber Grandy.

“Tambang ilegal adalah tindak pidana. Karena itu, kepolisian, kejaksaan, juga Pengadilan tidak boleh pasif,” tambahnya.

Ia menilai, pembiaran oleh aparat penegak hukum justru akan menjadi persoalan serius bagi legitimasi hukum itu sendiri. Ketegasan Gubernur Jawa Barat, lanjutnya, harus diiringi dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Tanpa proses hukum yang tegas, kata dia, penertiban hanya akan menjadi slogan dan tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga:Dion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib BandungDPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat Sasaran

Grandy juga mempertanyakan absennya peran aparat dalam praktik tambang ilegal yang berlangsung terbuka.

“Hari ini publik bertanya: di mana polisi ketika alat berat merusak alam? Di mana jaksa ketika kerugian negara dan penderitaan rakyat terjadi? Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan aktif kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan merupakan kunci untuk membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal, termasuk dugaan adanya aktor kuat, oknum tertentu, atau relasi kuasa yang selama ini membuat praktik tersebut seolah kebal hukum.

0 Komentar