BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar Kota Bandung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang menjatuhkan pidana penjara 7 tahun kepada pelaku pencabulan anak berinisial H.
Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disertai denda Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi profesionalitas aparat penegak hukum mulai penyidik, jaksa, hingga hakim yang menangani perkara ini secara cepat, mengutamakan kepentingan terbaik anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan pemulihan psikologisnya,” ujar kuasa hukum korban dari LBH Golkar, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, usai sidang di PN Bandung, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:Milad ke-56 YPKP: Kampus Tertua Bandung Tegaskan Keunggulan Global MKKS SMK Kota Bandung Butuh Penasehat Hukum untuk Majukan Program
Menurut Putri, hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual anak mutlak diperlukan mengingat dampak psikologis dan sosial yang sangat dalam bagi korban. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran berat HAM serta ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa.
“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya.
Putri merinci kronologi kasus yang menimpa dua korban bocah laki-laki berinisial DR dan SA. Pelaku, sesama laki-laki dan lebih tua, merupakan teman bermain di komunitas yang sama.
Ia memanfaatkan posisi “senioritas” serta solidaritas komunitas untuk membujuk dan memaksa korban menjadi objek pemuas hasrat seksualnya.
Awalnya, korban takut melapor karena tekanan dan rasa malu. Namun, ketika peristiwa tersebut mulai menjadi perbincangan di komunitas, korban akhirnya memberanikan diri untuk speak up.
Proses pendampingan LBH Golkar dimulai setelah aduan masyarakat diterima Edwin Senjaya, Pimpinan DPRD Kota Bandung. Edwin langsung berkoordinasi dengan LBH DPD Golkar Kota Bandung untuk mendampingi korban sesuai fungsi legislator sebagai wakil rakyat.
Setelah analisis mendalam terhadap keterangan korban, tim LBH mendampingi korban beserta orang tua mereka membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung. Proses hukum pun berjalan sesuai ketentuan hingga vonis dibacakan.
Baca Juga:Kongres IV Gaspermindo Tekankan Adaptasi Serikat Pekerja di Era DigitalRayakan Ultah Megawati Soekarnoputri, Ono Surono: Kader PDI Perjuangan Jabar Terus Berkomitmen Bersama Rakyat
“Kami mengapresiasi keberanian luar biasa korban dan keluarganya. Melapor bukan hanya mengejar keadilan pribadi, tetapi juga langkah nyata memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak yang sering tersembunyi di balik ketakutan, tekanan sosial, dan stigma,” ungkap Putri.
