Dugaan Penjualan Miras di Kafe Michan, Kuasa Hukum Warga Katulampa Somasi Pemkot Bogor! 

Dugaan Penjualan Miras di Kafe Michan, Kuasa Hukum Warga Katulampa Somasi Pemkot Bogor! 
Tim hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, saat menyampaikan pernyataan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Rabu (28/1/2026) Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

Pada hari yang sama, lanjut Sylvia, pengelola kafe juga disebut mengajukan surat permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP, sehingga segel tersebut dibuka kembali.

“Kami menilai pemerintah kota lalai dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Katulampa. Padahal warga sudah menyampaikan penolakan secara tegas, namun penjualan minuman beralkohol golongan A tetap terjadi, meskipun dalam peraturan wali kota tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol sudah jelas bahwa golongan A pun tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa pun menyampaikan tiga tuntutan, yakni penghentian penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Kafe Michan, penguatan pengawasan oleh Pemkot Bogor, serta pencabutan SPKLA dan izin usaha kafe tersebut jika pelanggaran penjualan alkohol itu tetap terjadi.

Baca Juga:Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Didie A Rachim Apresiasi Upaya Tekan Kriminalitas di Bogor!114 Kasus Narkoba, Miras Oplosan, dan Obat Ilegal di Bogor Terungkap! 155 Tersangka Diamankan

Sylvia pun menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak kegiatan usaha, selama sejalan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai kuasa hukum dari warga telah melakukan upaya-upaya kepada instansi dan pihak dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut salah satunya kami telah melakukan somasi kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, harapan dari warga sebenarnya itu cukup 3 poin tersebut,” tuturnya.

0 Komentar