Klarifikasi Protes Warga Melong, Direktur Pabrik Coklat: Pendirian Sudah Berizin PBG dan Benahi Limbah

Cimahi
Klarifikasi Pihak Perusahaan Pabrik Cokelat di Melong Cimahi: Klaim Sudah Berizin dan Benahi Limbah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suasana di Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mendadak riuh.

Ratusan spanduk protes dan plang bernada sindiran tajam terpasang di sepanjang kawasan RW 28 dan RW 06.

Salah satu plang yang paling mencuri perhatian bertuliskan: “Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik”.

Baca Juga:Tasikmalaya Pecah!! Ribuan Superfriends Histeris di Puncak OTW Break Out Day 2026, SID Bikin Penonton MembaraRampung di Semarang, 4 Kampus Terbaik Siap Mengguncang Campus League Badminton Fase The Nationals Bandung

Aksi pasang plang “jual rumah massal” ini menjadi puncak kekesalan warga terhadap aktivitas pabrik cokelat yang berdiri tepat di samping pemukiman mereka.

Berdasarkan pantauan, kain-kain putih bertuliskan “Kami Warga MGG Menolak Pabrik Coklat” dengan cat semprot merah tampak bertebaran di area perumahan.

“Ini bentuk dari puncak kekesalan warga karena keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti. Di RW 28 dan RW 06, ada sekitar 100 rumah yang memasang plang rumah dijual,” ujar perwakilan warga terdampak, Arifin Hakim, saat ditemui di lokasi, beberapa waktu lalu.

Sengketa Tata Ruang dan Zona Penyangga

Arifin menjelaskan, warga telah bermukim di kompleks tersebut sejak tahun 1987, saat kawasan sekitar pabrik masih berupa sawah dan kebun kangkung.

Masalah bermula pada tahun 2016 ketika bangunan yang awalnya berizin gudang penyimpanan tersebut beralih fungsi menjadi pabrik tanpa mengantongi izin dari warga sekitar.

Pabrik baru resmi mengantongi izin pada 2019, meski aktivitas produksi komersil sudah berjalan sejak 2016.

Situasi kian memanas setelah pihak perusahaan melakukan perluasan bangunan hingga dinding pembatasnya menempel langsung dengan rumah warga.

Baca Juga:Semarakkan HUT ke-81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dorong Kesadaran Jaminan Sosial PekerjaGandeng POGI, Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar Program Merdeka Stunting 2026 untuk Ibu Hamil

Warga menilai keberadaan pabrik di tengah pemukiman ini melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

“Dalam aturan itu, buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dengan pemukiman seharusnya 2 kilometer. Kami sudah komplain masalah tata ruang, limbah cair, pencemaran udara, bau, hingga kebisingan ke DLH Jabar dan Kementerian LH,” tegas Arifin.

Klarifikasi Pihak Perusahaan: Klaim Sudah Berizin dan Benahi Limbah

Di sisi lain, Direktur Operasional pabrik cokelat, Pantober, menyatakan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyelesaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan oleh warga beberapa waktu lalu.

“Terkait persoalan limbah yang dituduhkan, kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan DLH Kota Cimahi. Untuk dampak roasting cokelat yang dianggap bising dan berbau, aktivitas tersebut sudah dihentikan secara total sesuai arahan DLH provinsi dan Cimahi,” jelas Pantober, Senin (31/8/2026).

0 Komentar