114 Kasus Narkoba, Miras Oplosan, dan Obat Ilegal di Bogor Terungkap! 155 Tersangka Diamankan

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, serta Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, serta Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, dan Ketua DPRD Kota Bogor, Sastra Winara dengan pihak terkait lainnya dalam press release pengungkapan kasus narkoba, miras oplosan, dan peredaran gelap sediaan farmasi di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (28/10/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus peredaran narkoba, miras oplosan, dan obat keras ilegal selama tiga bulan terakhir, terhitung dari Agustus hingga Oktober 2025.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa dari total 114 perkara tersebut, sebanyak 58 kasus merupakan narkotika jenis sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus sediaan farmasi atau obat keras ilegal.

“Dari keseluruhan kasus ini, kami berhasil mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Wikha dalam konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:Polres Bogor Temukan Pohon Ganja di Rumah Warga CigudegJelang Munaslub AAI Kota Bandung Gelar RAC

Wikha menjelaskan, untuk kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram, dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan setelah diketahui menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui ekspedisi dari Provinsi Aceh.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengungkap kasus peredaran sabu yang disertai kepemilikan senjata api ilegal. Dalam operasi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, polisi mengamankan tersangka AS, serta satu pengedar sabu berinisial MA. Dari tangan keduanya, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api laras pendek.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS yang memiliki senjata api dan mengakui bahwa senjata api tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat memicu tindak kriminal lain,” katanya.

Sementara itu, pada Jumat, 17 Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Bogor kembali mengamankan tersangka peredaran sabu berinisial HE dan MS di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal di Gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan berhasil menagamankan sabu sebesar 2,23kg.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu yang kembali diamankan tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim menggunakan sistem tempel.

“Adapun dari barang bukti tersebut apabila dikonversi itu nilainya sekitar 2 miliar rupiah dan estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba berjenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga:Produk Perlindungan Jiwa Terbaru Hadie bagi Masyarakat Jawa Barat

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram beserta 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 6,6 kilogram, biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang hasil ekstraksi 60 mililiter dan 57 butir, sediaan farmasi atau obat keras sebanyak 21.512 butir, senjata api, serta minuman keras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen.

0 Komentar