Dugaan Penjualan Miras di Kafe Michan, Kuasa Hukum Warga Katulampa Somasi Pemkot Bogor! 

Dugaan Penjualan Miras di Kafe Michan, Kuasa Hukum Warga Katulampa Somasi Pemkot Bogor! 
Tim hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, saat menyampaikan pernyataan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Rabu (28/1/2026) Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan, Kecamatan Bogor Timur.

Kuasa hukum warga, Sylvia Lesmana Clara, mengatakan, Kafe Michan diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren, dan sekolah.

Warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa pun menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Didie A Rachim Apresiasi Upaya Tekan Kriminalitas di Bogor!114 Kasus Narkoba, Miras Oplosan, dan Obat Ilegal di Bogor Terungkap! 155 Tersangka Diamankan

“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 sudah ditegaskan juga bahwa pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol, baik berizin maupun tidak, di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah,” kata Sylvia kepada wartawan di Kelurahan Katulampa, Rabu (28/1/2026).

Lebih jauh, Sylvia menjelaskan, sejak awal pengelola Kafe Michan menyampaikan kepada warga bahwa usaha yang dijalankan hanya berupa restoran dan tempat makan siang, serta tidak akan menjual minuman beralkohol.

Namun, dalam pelaksanaannya, warga menerima laporan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

“Namun realitanya dalam pelaksanaannya terdapat laporan dari warga setempat yang menyatakan bahwasannya bahwasannya Kafe Michan itu diduga menjual minuman beralkohol baik golongan A, B, dan C di lingkungan Kafe Michan tersebut dan juga membuat sedikit kegaduhan, kebisingan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah sekitar Kafe Mican,” katanya.

Atas hal tersebut, warga bersama pemuka agama setempat pun telah menempuh berbagai upaya atas hal tersebut, mulai dari penyampaian pernyataan sikap, petisi penolakan, hingga mediasi yang difasilitasi oleh Kelurahan Katulampa.

Pada 15 Januari lalu, warga bersama pemuka agama setempat akhirnya melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada penyegelan sementara Kafe Michan oleh Satpol PP Kota Bogor.

Lalu pada 19 Januari, pihak Kafe Michan menyampaikan permohonan maaf atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta menyatakan hanya akan menjual golongan A sesuai ketentuan Surat Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPKLA). Pengelola juga menyatakan siap ditindak sesuai hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.

0 Komentar