JABAR EKSPRES – Kondisi besi pembatas jalan di Flyover Nurtanio, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah sebuah video viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan sejumlah baut pada pembatas jalan tidak terpasang sempurna dan di beberapa titik bahkan hilang, diduga akibat pencurian.
Pantauan Jabar Ekspres, terlihat baut nyaris terlepas dari dudukannya. Pada bagian lain, baut pembatas sama sekali tidak terlihat. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua RT 1 setempat, Edi, mengaku terkejut saat mengetahui kondisi infrastruktur di flyover tersebut. “Setelah melihat hal seperti itu kan, saya juga, loh kok begini gitu loh,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, di sekitar lokasi, Selasa (27/1).
Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung
“Apalagi masyarakat tuh gak sadar ini demi keamanan, terus kenapa harus diambilin. Kalau bisa jaga kita rawat bareng-bareng,” kata Edi.
Menurut Edi, flyover itu masih tergolong baru sehingga seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dia berharap ada patroli rutin untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Ini juga harapan saya dari pemerintah itu, kalau bisa diadakan patroli lah, karena ini masih baru. Jadi kalau bisa tetap diadakan patroli gitu, sebenarnya sudah maksimal ya, dari itunya kok masih ada orang yang jahil seperti itu,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, membenarkan adanya temuan baut pembatas jalan yang tidak terpasang dengan baik di Flyover Nurtanio.
Dia mengatakan jajarannya telah mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi tersebut setelah ramai diperbincangkan warganet.
Meski begitu, Bambang belum dapat memastikan jumlah baut yang hilang atau tidak terpasang sempurna. Dia menyayangkan perusakan fasilitas umum tersebut dan menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kita sudah koordinasikan dan akan ditindaklanjuti karena selain merusak fasilitas, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (26/1).
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Bambang menjelaskan, tindakan perusakan fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa teguran hingga denda.
