JABAR EKSPRES– Jalannya persidangan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Strawberindo Lestari (PT SL) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali diwarnai ketegangan. Untuk kedua kalinya, Majelis Hakim terpaksa menolak kehadiran saksi yang diajukan pihak Penggugat, Mirza Iskandar Rais, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN Cjr ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erli Yansah, S.H., didampingi hakim anggota Irwanto, S.H., dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringgo, S.H. Agenda kali ini sejatinya adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi, yakni Iwan Wirawan Wirakusuma dan Rahman Firdaus.
Saksi Mengaku Tak Tahu Objek Perkara
Keriuhan bermula saat saksi Rahman Firdaus memberikan keterangan di muka persidangan. Rahman, yang berprofesi sebagai surveyor, secara mengejutkan mengaku tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang disengketakan.
Baca Juga:Hasil Revitalisasi dan USB Sekolah Diresmikan, PP. Persis Apresiasi Presiden PrabowoICONNET Berikan Diskon Sampai Dengan 75 Persen Untuk Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
Bahkan, ia mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang berperkara.Hal ini memicu teguran keras dari Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum Penggugat agar lebih selektif dan profesional dalam menghadirkan saksi yang memiliki kompetensi kuat guna mendukung dalil-dalil gugatannya.
Dalam kesaksiannya, Rahman menjelaskan bahwa ia hanya pernah diminta tolong oleh seseorang bernama Boy Satrio Dermawan untuk melakukan pengukuran lahan di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur.
‘’Saya tidak mengetahui tentang kasus yang terjadi. Saya hanya pernah diminta BPN untuk mengukur tanah sertifikat nomor 9, 10, dan 13. Sertifikat itu berbahasa Belanda dan tidak tahu atas nama siapa. Yang meminta tolong ke saya bernama Boy,” ujar Rahman di hadapan majelis.
Bukan Penolakan Pertama
Kejadian ini seolah mengulang drama persidangan pada pekan sebelumnya, Kamis (15/1). Kala itu, saksi Boy Satrio Darmawan juga gagal memberikan keterangan setelah Kuasa Hukum PT Strawberindo Lestari, R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H., melayangkan keberatan karena adanya hubungan kekerabatan.
‘’Kami keberatan dengan kehadiran saksi karena saksi ini merupakan mantan suami dari cucu pihak Penggugat,’’ tegas Yudha saat itu.
