Sementara itu, saksi lainnya, Iwan Wirawan Wirakusuma, justru memberikan kesaksian yang memperkuat posisi tergugat. Iwan mengaku mengetahui adanya hubungan sewa-menyewa lahan antara PT SL dengan masyarakat sekitar sejak lama.
Argumen Hukum Pihak Tergugat
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Strawberindo Lestari, M. Ihsan Abdurrahman, S.H., dengan tegas membantah tudingan penguasaan lahan secara ilegal.
Ia menjelaskan bahwa kliennya mengelola lahan perkebunan stroberi berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang sah secara hukum dengan 15 pemilik tanah sejak tahun 2002.
Baca Juga:Hasil Revitalisasi dan USB Sekolah Diresmikan, PP. Persis Apresiasi Presiden PrabowoICONNET Berikan Diskon Sampai Dengan 75 Persen Untuk Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
Ihsan juga menyoroti kejanggalan klaim luas tanah dari pihak Penggugat. Berdasarkan PP No. 56 Tahun 1960, terdapat batasan maksimal kepemilikan lahan pertanian seluas 20 hektare. Namun, Penggugat mengklaim kepemilikan almarhumah Halimah Rais mencapai lebih dari 60 hektare.
‘’Jelas tidak masuk akal apabila Penggugat mengklaim almarhumah Halimah Rais memiliki tanah seluas 60 Ha dengan sertifikat yang terbit pada tahun 1963 atau tiga tahun setelah terbitnya PP 56/1960. Sehingga klaim Penggugat atas kepemilikan tanah tersebut diragukan kebenarannya,’’ papar Ihsan.
Pihak tergugat pun memohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan tersebut secara keseluruhan atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 29 Januari 2026 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan terakhir bagi pihak Penggugat untuk menghadirkan saksi yang relevan. (*)
