DPRD Kabupaten Bandung Dukung Instruksi Gubernur Jabar soal Moratorium Perumahan, Fokus Lindungi Lahan Hijau

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus saat ditemui di Soreang, Kamis (8/1/2026). Foto Ag
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus saat ditemui di Soreang, Kamis (8/1/2026). Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan moratorium pembangunan perumahan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan sikap DPRD yang sejak lama menyoroti maraknya pembangunan perumahan tanpa izin serta alih fungsi lahan yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Ia mengungkapkan, sebelum terbitnya surat edaran gubernur, DPRD telah menemukan berbagai persoalan, mulai dari pembangunan klaster hingga rumah tinggal yang tidak mengantongi perizinan resmi.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

“Kami sepakat dengan moratorium ini. Bahkan sebelum ada edaran dari Pak Gubernur, kami sudah menemukan banyak masalah, terutama pembangunan perumahan yang tidak berizin,” ujar Uus, Kamis (8/1/2026).

Salah satu perhatian utama DPRD, lanjutnya, adalah perubahan fungsi lahan zona hijau, khususnya area persawahan yang seharusnya dilindungi. Menurut Uus, lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan wajib dijaga bersama demi kelestarian lingkungan.

“Alih fungsi lahan dari zona hijau menjadi perumahan inilah yang merusak lingkungan dan harus diawasi secara ketat. Sawah yang sudah ditetapkan perlu kita jaga bersama,” tegasnya.

Uus menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan moratorium merupakan bagian dari fungsi DPRD, khususnya Komisi A. Pihaknya juga mendorong penguatan pengawasan lintas sektor, termasuk optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Perizinan.

“Jika masih ada pelanggaran, kami akan mendorong Satgas Perizinan untuk turun tangan. Seperti saat penertiban billboard dulu, sekarang fokus pengawasan kita adalah moratorium perumahan,” katanya.

Ia juga mengajak media untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika masih ditemukan pembangunan perumahan yang mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat. Informasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD bersama pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung berencana menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memperkuat pengawasan.

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

“Kami akan memanggil DPMPTSP dan memetakan titik-titik di 31 kecamatan yang diduga masih melanggar ketentuan moratorium,” ujarnya.

0 Komentar