Bertemu Pengembang dan Menteri PKP, Dedi Mulyadi Tetap Moratorium Perumahan di Daerah Rawan Bencana

Bertemu Pengembang dan Menteri PKP, Dedi Mulyadi Tetap Moratorium Perumahan di Daerah Rawan Bencana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bertemu dengan sejumlah perwakilan pengembang Perumahan, Kamis (22/1), pihaknya tetap kukuh pendirian terkait pertimbangan moratorium pembangunan perumahan.

Pertemuan yang digelar di Gedung Pakuan itu sebenarnya juga langsung difasilitasi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Sejumlah pengembang yang hadir menyampaikan beberapa masukannya terkait kondisi pembangunan perumahan, termasuk menanyakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) No. 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang berkaitan dengan moratorium tersebut.

Dedi Mulyadi pun menyampaikan sejumlah latar belakang terbitnya keputusan moratorium tersebut, termasuk soal penutupan tambang, berbagai kejadian banjir atau bencana yang terjadi di Jawa Barat.

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

“Tadi saya sudah menjelaskan apa yang menjadi dasar keputusan yang saya buat, ” katanya selepas pertemuan.

Dedi Mulyadi menguraikan, kebijakan penutupan tambang masalahnya adalah persoalan lingkungan yang akut, kemudian tambang yang tidak terkelola dengan baik, termasuk dana pengelolaan pajak tambangnya yang tidak kembali ke wilayah tambang.

“Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh tertinggal, pendidikannya tertinggal, infrastrukturnya rusak, ” cetusnya.

Hal itu patut dibenahi, ia ingin pajak tambang bisa masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang. Hal itu bagian dari membangun rasa keadilan karena selama ini daerah-daerah yang menjadi objek tambang cenderung menjadi daerah yang tertinggal, pendidikannya tertinggal, kesehatannya tertinggal dan masyarakatnya terancam penyakit dan ancaman bencana.

Kemudian soal izin perumahan, saat ini banyak kejadian banjir terjadi di perumahan.

“Maka harus ada solusi, tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan. Maka solusinya kan tadi harus segera dipikirkan, bisa apartemen atau rumah vertikal itu,” katanya.

Konsekuensinya, lanjut Dedi, memang dengan pembangunan rumah vertikal di perkotaan itu nanti berdampak ke penyelenggara izin perumahan. Para pengembangnya bisa jadi mulai terseleksi yang punya kemampuan membangun rumah vertikal.

Baca Juga:Stok Beras Melimpah, Indonesia Mantap Bidik Ekspor Premium 2026Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes-BPOM 

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menegaskan bahwa moratorium yang dikeluarkan tetap berlanjut. Moratorium nya jelas bahwa larangan berlaku bagi daerah yang rawan bencana.

“Berlanjut, sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian sehingga dari tata ruang yang ada nanti ad tata ruang mana saja yang layak untuk perumahan, nanti ada rekomendasi,” jelasnya.

0 Komentar