Gubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?

Gubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?
Perumahan Bentang Regency di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Tidak boleh sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh,” tuturnya.

Selain itu, Dedi menegaskan para pengembang juga nantinya akan diminta untuk memiliki rekomendasi dari BPBD sebelum izin dikeluarkan.

Adapun yang sudah keluar izinnya, Dedi juga mengingatkan bahwa saat ini ada kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang diperkuat ketentuan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa tidak boleh ada alih fungsi lahan untuk pembangunan.

Baca Juga:Bertemu Pengembang dan Menteri PKP, Dedi Mulyadi Tetap Moratorium Perumahan di Daerah Rawan BencanaKomisi I Masih Dalami Moratorium Izin Perumahan Dedi Mulyadi

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pelaku usaha properti di Jawa Barat untuk bersabar dan menghormati proses kajian yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita menunggu surat edaran dari pak Gubernur yang menyangkut soal izin perumahan, kedua soal pertambangan juga, jadi sabar saja ya,” kata Maruarar.

Langkah sinkronisasi antara pusat dan daerah ini diharapkan para pemangku kepentingan yang hadir, dapat menata ulang industri perumahan di Jawa Barat agar lebih berkelanjutan dan tidak lagi menjadi penyumbang bencana tahunan.

0 Komentar