Lontarkan Aspirasi, Sengketa Kebun Binatang Bandung Dibawa ke BAM DPR RI

Pengunjung memotret koleksi satwa Binturong di Kebun Binatang Bandung, Rabu (21/1). Foto: Dimas Rachmatsyah /
Pengunjung memotret koleksi satwa Binturong di Kebun Binatang Bandung, Rabu (21/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Lapisan persoalan lain disampaikan oleh Dadan Ramdani dari LBH Satria Siliwangi. Dia mempertanyakan klaim kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung yang didasarkan pada 13 segel pembelian tanah era kolonial tahun 1920-1939.

“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot Bandung yang hanya bertumpu pada 13 segel tahun 1920-1939. Ini perlu diuji dan diverifikasi secara hukum melalui BPN,” ujar Dadan.

Dadan memaparkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 atas permohonan Yayasan Taman Sari Margasatwa. Hasil telaah tersebut menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

Secara fisik dan administratif, kata dia, kawasan tersebut telah dikuasai yayasan sejak 1930 hingga saat ini. “Fakta fisik dan administrasi ini sering diabaikan dalam narasi resmi pemerintah,” tegasnya.

Para pemohon audiensi menilai terdapat dampak berlapis yang belum menjadi perhatian pemerintah, mulai dari ancaman terhadap keberlangsungan konservasi satwa, nasib ratusan pekerja, hingga preseden buruk pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perkotaan.

Dia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan legislatif daerah dalam perkara ini. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 secara eksplisit menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ, bukan ruang terbuka hijau.

Namun, kebijakan penutupan kebun binatang pada Agustus 2025 tetap berjalan tanpa koreksi. “Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan eksekutif yang jelas-jelas bertentangan dengan perda,” ujar Dadan.

Laman:

1 2
0 Komentar