Lontarkan Aspirasi, Sengketa Kebun Binatang Bandung Dibawa ke BAM DPR RI

Pengunjung memotret koleksi satwa Binturong di Kebun Binatang Bandung, Rabu (21/1). Foto: Dimas Rachmatsyah /
Pengunjung memotret koleksi satwa Binturong di Kebun Binatang Bandung, Rabu (21/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sengketa Kebun Binatang Bandung bergeser ke tingkat nasional setelah berbagai elemen masyarakat menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Selasa (20/1) lalu.

Forum tersebut membuka kembali persoalan lama terkait klaim kepemilikan lahan, status kawasan konservasi, serta kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai melampaui kewenangan.

RDPU yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, menghadirkan perwakilan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, antara lain WALHI Jawa Barat, LBH Satria Siliwangi, Angkatan Muda Siliwangi.

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

Lalu Penjaga Warisan Sunda, Aliansi Bandung Melawan, tokoh masyarakat, serta Yayasan Taman Sari Margasatwa. Aspirasi mereka diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama anggota.

Dalam forum tersebut, mereka mengemukakan, kebijakan Pemerintah Kota Bandung dinilai berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari kawasan konservasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tanpa dasar hukum yang memadai.

Perubahan status ini dinilai berpotensi mengabaikan fungsi ekologis kawasan serta bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Mewakili kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan Jawa Barat, Apipudin menegaskan kebun binatang tidak dapat diperlakukan sebagai ruang hijau biasa.

“Kawasan kebun binatang adalah kawasan konservasi. Fungsinya berbeda dengan RTH, baik dari sisi ekologi maupun pengelolaannya,” kata Apipudin berdasarkan keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Selasa (21/1).

Direktur Eksekutif Hejo Institute itu menyebut kawasan Tamansari Kebun Binatang Bandung memiliki peran penting sebagai penyangga iklim mikro Kota Bandung. Fungsi ekologis tersebut, menurut dia, tidak dapat digantikan oleh taman kota.

“Ini bukan sekadar ruang hijau. Ia penjaga iklim mikro kota, dan dilindungi undang-undang konservasi,” tegasnya.

Apipudin juga mengkritik langkah Wali Kota Bandung yang mendorong pengosongan kawasan melalui surat peringatan bertingkat. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

“Tindakan itu cenderung fasis, memaksakan kehendak melalui surat peringatan pengosongan, padahal tidak ada dasar hukum untuk mengubah kawasan konservasi menjadi RTH,” katanya.

Menurut Apipudin, persoalan ini kian ironis karena Pemerintah Kota Bandung dinilai menutup ruang rekonsiliasi, meskipun komunikasi antar pihak yang bersengketa disebut telah mencapai lebih dari 60 persen titik temu. Atas dasar itu, WALHI Jawa Barat meminta BAM DPR RI turun tangan untuk menegur Pemerintah Kota Bandung dan mendorong pembentukan tim transisi sebagaimana rekomendasi Kejaksaan sejak Oktober 2025.

0 Komentar