Manipulasi Konten Berbasis AI, Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Jabar saat tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial
Polda Jabar saat tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menimpa Heni Purnama Sari, yang dikenal publik dengan nama Heni Sagara.

Dalam perkara tersebut, polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan.

Laporan kasus ini sendiri tercatat sejak 17 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/684/XII/2025/SPKT Polda Jabar.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 13 Januari 2026 kami menetapkan dua tersangka, yakni Feri Marjani (FM) dan Restu Rizki Ramdani (RR),” ujar Hendra di Bandung, Selasa (20/1).

Menurut Hendra, kedua tersangka diduga mengambil foto dan video milik pelapor dari akun media sosial, kemudian mengolahnya kembali dengan narasi tertentu yang telah disusun sebelumnya. Konten tersebut lalu disebarkan melalui berbagai platform media sosial.

Yang memberatkan, salah satu tersangka diketahui memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. RR disebut menggunakan fitur text to speech dari platform AI voice generator untuk menciptakan suara narasi, sehingga konten manipulatif tersebut tampak seolah-olah menyajikan informasi autentik.

“Total terdapat 12 unggahan video yang dipublikasikan dan berdampak pada rusaknya nama baik pelapor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A Undang-Undang ITE, Pasal 35, serta Pasal 51 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan laptop milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut digunakan dalam proses pembuatan dan penyebaran konten bermuatan manipulatif melalui sistem elektronik,” pungkasnya. (san)

0 Komentar