Insinerator Dilarang, DLH Cimahi Tekan Sampah Harian Lewat RDF dan TPST 3R

Insinerator Dilarang, DLH Cimahi Tekan Sampah Harian Lewat RDF dan TPST 3R
Para petugas di TPS 3R Cibeber Kota Cimahi saat melakukan pemilahan sampah beberapa waktu lalu. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Jadi intinya sampah ini diharapkan tidak semuanya harus ke Sarimukti. Kita olah dulu dan menghasilkan produk. Produk ini kalau ada offtaker-nya kita bisa lempar ke offtaker seperti RDF dan lain-lain sebagainya, kemudian juga magotisasi atau komposting juga kita lakukan di masyarakat,” paparnya.

Ia menekankan peran bank sampah unit di tingkat masyarakat menjadi sangat strategis untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumber, khususnya rumah tangga.

“Jadi intinya sampah ini harus selesai sedekat mungkin dari sumber,” tegasnya.

Baca Juga:Uji Emisi Diulang, Pemkot Bandung Evaluasi Total Insinerator SampahDLH Cimahi Soroti Risiko Insinerator terhadap Kesehatan dan Lingkungan: Polusi Udara hingga Sebabkan Kanker

Sementara itu, pengolahan sampah berbasis RDF tetap menjadi salah satu fokus utama DLH Kota Cimahi. Menurut Chanifah, RDF merupakan bagian dari pendekatan mekanik yang saat ini paling banyak dikembangkan.

“Ia menegaskan RDF tetap jalan, maka pengolahan sampah itu ada dua, mekanik dan termal. Jadi kalau kita ngomong insinerator itu pendekatan termal. Nah, kalau mekanik itu dengan diolah, dicacah, dikeringkan. Nah itu namanya RDF. Kita mengarah ke sana. Sebagian besar kita pengolahan sampahnya adalah ke RDF dan ke arah magot maupun kompos,” jelasnya.

Chanifah menyebut RDF memiliki potensi pasar, termasuk untuk industri semen dan tekstil. Namun demikian, hasil penjualannya tidak dapat menutup seluruh biaya pengolahan.

“Cuman jangan berharap bahwa dari biaya pengolahan sampah menjadi RDF itu ketutup dengan jualan RDF itu tidak bisa. Karena memang semua kita mengolah sampah itu membutuhkan biaya,” katanya.

Menutup pernyataannya, Chanifah menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam persoalan sampah.

Polluter pay principle, polluter must be paid, semua orang harus membayar dengan sampah yang dibuat oleh mereka,” ujarnya.

Langkah tersebut diambil di tengah tekanan persoalan sampah Kota Cimahi yang mencapai ratusan ton per hari serta keterbatasan daya tampung TPA Sarimukti.

Baca Juga:Menteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung PemerintahInsinerator Belum Dioperasikan, Pemkot Cimahi Dinilai Terlalu Hati-hati dalam Pengelolaan Sampah

Dalam konteks itu, Chanifah juga menegaskan bahwa penggunaan insinerator tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi standar keselamatan lingkungan yang ketat.

“Sekarang kita pasang di Cibeber, itu bantuan provinsi. Kemarin juga sudah ditinjau dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan kita sepakat bahwa kami menunggu hasil furan dan uji furan dioksin. Hanya sangat-sangat kecil yang diperbolehkan, tapi saya lihat harusnya nol,” ujar Chanifah.

0 Komentar