Insinerator Belum Dioperasikan, Pemkot Cimahi Dinilai Terlalu Hati-hati dalam Pengelolaan Sampah

INSENATOR: Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempols
INSENATOR: Petugas membuka pintu mesin insinerator untuk memasukkan sampah di TPST Motah Bakul Agamis, Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Insinerator Belum Dioperasikan, Pemkot Cimahi Dinilai Terlalu Hati-hati dalam Pengelolaan Sampah

JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui hingga kini belum mengoptimalkan penggunaan mesin insinerator dalam pengelolaan sampah.

Padahal, mesin tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diharapkan mampu menekan volume timbunan sampah di kota dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi ini.

Baca Juga:Pangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi KetimpanganYayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Kota Cimahi, Arman Haryadi, mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut terkait rencana penggunaan insinerator tersebut.

Salah satu alasan utama penundaan adalah adanya arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai emisi gas buang yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah.

“Untuk saat ini insinerator di Cimahi belum ada penggunaannya, karena harus melihat juga arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2025).

Menurut Arman, aspek lingkungan menjadi perhatian utama Pemkot Cimahi sebelum mengoperasikan insinerator.

Emisi gas buang yang dihasilkan dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional.

“Karena Cimahi ini kota kecil, mesin insinerator itu ditempatkan di sekeliling warga. Kita ingin dampak yang ditimbulkan jangan sampai kemudian hari masyarakat sekitar mengalami gangguan penyakit, jadi masih kita pelajari,” jelasnya.

Selain faktor lingkungan, keterbatasan lahan di Kota Cimahi juga menjadi pertimbangan penting. Dengan luas wilayah yang kecil dan populasi padat, penentuan lokasi penempatan mesin insinerator membutuhkan perhitungan matang agar tidak menimbulkan resistensi sosial di masyarakat.

Baca Juga:BabatuRun 2025: Saat Lari Jadi Bahasa Kebaikan di Kota BandungRevitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81 Persen, Target Beroperasi Akhir 2025

Meski demikian, DLH Cimahi memastikan upaya pengelolaan sampah tetap berjalan dengan pendekatan teknologi terbarukan. Sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Cimahi kini telah mengimplementasikan sistem pengolahan berbasis inovasi ramah lingkungan.

“Kalau yang anorganik kita mencoba mesin pencacah, dan hasilnya menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai bahan bakar pengganti batubara. Kita kerja sama dengan PT Indocement untuk pemanfaatan RDF,” terang Arman.

Di TPST Santiong, sampah anorganik diolah menjadi RDF yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh industri semen.

0 Komentar